Halaman

27 November 2012

Kecepatan cahaya dihitung melalui sumber alqur'an


Kecepatan cahaya dihitung melalui sumber alqur'an

Cahaya adalah bagian dari gelombang elektromagnetik sekaligus sebagai materi tercepat di jagat raya ini, dengan kecepatan gerak sebesar 299279.5 km/det yang dalam perhitungan dibulatkan menjadi 300000 km/det. Kecepatan cahaya dalam ruang vakum merupakan konstanta yang fundamental. Banyak para peneliti yang berusaha untuk mencari besar dari kecepatan cahaya tersebut.  Galileo (tahun 1600) mencoba menentukan kecepatan cahaya, akan tetapi gagal dan mengatakan  bahwa cahaya sangat luar biasa cepat. Roemer (tahun 1676) adalah orang pertama yang mengukur c menggunakan orbit satelit Jupiter yaitu Io. Beliau memperoleh nilai c = 215000 km/s, yang menurut beliau tidak akurat karena diameter orbit bumi tidak diketahui secara pasti. Hasil yang diperoleh Foucoult  dianggap yang paling akurat dalam waktu yang lama,
Berdasarkan US National Bureau of Standards diperoleh nilai c = 299792,4574 + 0,0011 km/s . dan berdasarkan British National Physical Laboratory diperoleh nilai c = 299792,4590 + 0,0008 km/s. Ukuran standar dari c disepakati pada oktober 1983 di  General Conference on Measures and Weight yang ke-17 adalah : " 1 meter adalah jarak yang ditempuh oleh seberkas cahaya dalam ruang vakum dalam interval waktu 1/299792458 per detik ".  Selain beberapa institusi di atas, seorang Fisikawan Muslim dari Mesir yang bernama DR. Mansour Hassab El-Naby menemukan sebuah cara istimewa untuk mengukur kecepatan cahaya ini. Menurut Dr. El-Naby, nilai c tersebut bisa ditentukan/dihitung dengan tepat berdasar informasi dari dokumen yang sangat tua.
Perhitungan ini adalah menggunakan informasi dari kitab suci yang diturunkan 14 abad silam, Al-Quran, kitab suci umat Islam. Dalam Al-Quran dinyatakan:
”Dialah (Allah) yang menciptakan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkanya tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (Qs. Yunus:5)
”Dialah (Allah) yang menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing beredar dalam garis edarnya“ (Qs.Al Anbiya’:33).
”Dia mengatur urusan dari langit ke bumi, kemudian (urusan) itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya seribu tahun menurut perhitunganmu.” (Qs. As Sajadah : 5)

Berdasar ayat-ayat tersebut diatas, terutama ayat yang terakhir (Qs. As Sajadah :5) dapat disimpulkan bahwa jarak yang dicapai Sang Urusan selama satu hari sama dengan jarak yang ditempuh bulan selama 1000 tahun, dan karena satu tahun adalah 12 bulan, maka waktu tersebut menjadi 12000 bulan. Secara matematis dapat dituliskan sebagai:
c . t = 12000 . L
dimana :
c = kecepatan Sang Urusan.
t = waktu selama satu hari
L = panjang rute edar bulan selama satu bulan
Saat ini konsep penanggalan Qomariyah (berdasarkan orbit Bulan terhadap Bumi) digunakan secara meluas, sebagaimana diketahui bahwa Bulan adalah Tetangga terdekat kita di ruang angkasa dan merupakan pasangan bagi planet Bumi. Sering dikatakan bahwa bentuk Bumi dan Bulan adalah mirip planet kembar. Bulan yang mengorbit Bumi menyebabkan posisi relativ dari Bulan, Bumi dan Matahari berubah sehingga menyebabkan Bulan menunjukkan sebuah fase. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan fase bulan (month) baru adalah 29,53 hari dan dinamakan bulan (month) synodic. Bagaimanapun sampai saat ini Bumi yang dipengaruhi orbit Bulan tetap mengelilingi Matahari. Maka posisi bulan terhadap bintang-bintang adalah berubah. Waktu yang dibutuhkan Bulan untuk kembali pada posisi yang sama ketika dilihat dari Bumi dinamakan bulan (month) sidereal (27,32 hari) yang merepresentasikan waktu netto yang sebenarnya bagi satu revolusi orbit Bulan. Bentuk orbit Bulan adalah hampir mendekati lingkaran yang memiliki jari-jari r = 384264 km.
Panjang rute edar bulan selama satu bulan adalah panjang kurva yang dibentuk oleh bulan selama melakukan revolusi pada sistem periode bulan sideris. Periode bulan sebenarnya ada dua jenis, sideris dan sinodis. Berbagai sistem kalender telah diuji, namun sistem kalender bulan sideris menghasilkan nilai c yang persis sama dengan nilai c yang sudah diketahui melalui pengukuran Dua macam sistem kalender bulan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sistem sinodis, yang didasarkan atas penampakan semu gerak bulan dan matahari dari bumi, dimana,
1 hari = 24 jam
1 bulan = 29.53059 hari
2. Sistem sideris, yang didasarkan atas pergerakan relatif bulan dan matahari terhadap bintang dan alam semesta, dimana:
1 hari = 23 jam 56 menit 4.0906 detik = 86164.0906 deti
1 bulan = 27.321661 hari

Ada perbedaan antara periode bulan sideris dan sinodis. Pada periode sinodis, satu bulan penuh adalah 29.5 hari dimana posisi bulan kembali ke posisi semula tepat pada garis lurus antara matahari dan bumi, dan rutenya berupa lingkaran. Sementara pada periode bulan sideris satu bulan penuh ditempuh selama 27.3 hari dan rutenya bukan berupa lingkaran, melainkan berbentuk kurva yang panjangnya L. Nilai L ini secara matematis dapat dituliskan sebagai:
L = v . T
Dimana:
v = kecepatan gerak bulan
T = periode revolusi bulan
= 27.321661 hari
Sudut yang dibentuk oleh revolusi bulan selama satu bulan sideris, adalah:
a = 27.321661 hari / 365.25636 hari x 360º
a = 26.92848º

Sebuah catatan yang perlu diketahui adalah tentang kecepatan bulan (v). Ada dua tipe kecepatan bulan, yaitu:
1. Kecepatan relatif terhadap bumi yang bisa dihitung dengan rumus berikut:
ve = 2 . p . R / T
dimana
R = jari-jari revolusi bulan = 384264 km
T = periode revolusi bulan = 655.71986 jam
Jadi
ve = 2 x 3.14162 x 384264 km / 655.71986 jam
= 3682.07 km/jam
2. Kecepatan relatif terhadap bintang atau alam semesta. Kecepatan ini yang akan diperlukan untuk menentukan perhitungan kecepatan cahaya (sang urusan). Menurut Albert Einstein, kecepatan jenis kedua ini dapat dihitung dengan mengalikan kecepatan jenis pertama dengan Cos a, sehingga secara matematis:
v = ve x Cos a
Dimana:
a = sudut yang dibentuk oleh revolusi bumi selama satu bulan sideris,
= 26.92848º
Selanjutnya dengan mengingat beberapa parameter yang sudah diketahui berikut ini:
L = v . T,
v = ve . Cos a,
ve = 3682.07 km/jam,
a = 26.92848º,
T = 655.71986 jam, dan
t = 86164.0906 det,
maka nilai kecepatan sang urusan akan menjadi
c.t = 12000 . L
c.t = 12000 . v.T
c.t = 12000 .(ve.Cos a).T
c = 12000.ve.Cos a.T/t
c = 12000 x 3682.07 km/jam x 0.89157 x 655.71986 jam/86164.0906 det
c = 299792.5 km/det
Jadi:

c = 299792.5 km/det
Kita bandingkan c (kecepatan sang urusan) hasil perhitungan ini dengan nilai c (kecepatan cahaya) sebagaimana yang sudah diketahui!
Nilai c hasil perhitungan => c = 299792.5 km/det
Nilai c hasil pengukuran:
1. US National Bureau of Standards, c = 299792.4574 + 0.0011 km/det
2. The British National Physical Laboratory, c = 299792.4590+0.0008 km/det
3. Konferensi ke 17 tentang Ukuran dan Berat Standar “Satu meter adalah jarak tempuh cahaya dalam ruang hampa selama 1/299792458 detik”
Kesimpulan:

“Perhitungan ini membuktikan keakuratan dan konsistensi nilai konstanta c hasil pengukuran selama ini dan juga menunjukkan kebenaran Al-Qur’anul karim sebagai wahyu yang patut dipelajari dengan analisis yang tajam karena penulisnya adalah Sang Pencipta Alam Semesta. Wallahu‘alam bish-showwab”. 

apakah arus itu vektor, ataukah skalar?



apakah arus itu vektor, ataukah skalar?



selengkapnya akan dibahas di sini : Download

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Arus_listrik

26 November 2012

Hukum MLM dalam Islam

Hukum MLM dalam Islam
assalamu'alaikum wr. wb

Disini saya pribadi tidak akan memutuskan apakah MLM itu halal atau haram. Anda sendirilah yang akan memutuskan apakah bisnis MLM itu haram atau tidak.

Pengertian MLM

MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkankonsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.
Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.
Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.
Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancarandistribusi(http://id.wikipedia.org)
Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.

Untuk Lebih Jelasnya, silakan kunjungi situs - situs di bawah ini (jika kurang bisa mencari sendiri di mbah google). Ini adalah berbagai sumber yang mungkin dapat membantu anda agar lebih yakin apakah MLM itu halal atau haram.( saran dari saya, sebaiknya dibaca semua).



Rasulullah saw bersabda : “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra.:“Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” HR Tirmidzi dan Nasai).

NB : syubhat adalah belum tahu halal haramnya.

Wallahu A’lam. Semoga anda termasuk orang - orang yang selamat. aamiin

wassalamu'alaikum wr. wb.